1.1 Pendahuluan
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer. Kemudian, kebutuhan akan alur informasi yang serba cepat juga mendorong sebuah perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa computer network atau yang biasa dikenal dengan istilah Internet.
1.2 Tujuan Penulisan
Menjelaskan tentang Pengertian Cyber Crime
Jenis - jenis kejahatan Cyber Crime
Jenis Cyber Crime berdasarkan motif
1.3 Peengertian Cybercrime
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
1.4 Jenis Cybercrime
Pelaku mengirimkan virus kepada korban yang umumnya dilakukan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I Love You, dan SirCAm.
Pelaku memalsukan data-data yang ada dalam dokumen-dokumen penting yang terdapat di internet. Dokumen-dokumen tersebut biasanya yang dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk meakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sedangakan Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
1.5 Kesimpulan
Cybercrime adalah perbuatan yang merugikan banyak pihak yang didasarkan oleh dampak perkembangan internet.
Sumber bacaan
http://carita0.blogspot.co.id/2017/10/etika-profesi-tentang-modus-kejahatan.html#.WdZZ58gjHIU
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer. Kemudian, kebutuhan akan alur informasi yang serba cepat juga mendorong sebuah perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa computer network atau yang biasa dikenal dengan istilah Internet.
1.2 Tujuan Penulisan
Menjelaskan tentang Pengertian Cyber Crime
Jenis - jenis kejahatan Cyber Crime
Jenis Cyber Crime berdasarkan motif
1.3 Peengertian Cybercrime
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
1.4 Jenis Cybercrime
- Penyebaran Virus Secara Sengaja
Pelaku mengirimkan virus kepada korban yang umumnya dilakukan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I Love You, dan SirCAm.
- Data Forgery
Pelaku memalsukan data-data yang ada dalam dokumen-dokumen penting yang terdapat di internet. Dokumen-dokumen tersebut biasanya yang dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.
- Cyber Epionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk meakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sedangakan Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
1.5 Kesimpulan
Cybercrime adalah perbuatan yang merugikan banyak pihak yang didasarkan oleh dampak perkembangan internet.
Sumber bacaan
http://carita0.blogspot.co.id/2017/10/etika-profesi-tentang-modus-kejahatan.html#.WdZZ58gjHIU
Komentar
Posting Komentar